Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan tarif pajak dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada tahun 2024
Menurut UU No.1 Tahun 2022, tarif pajak hiburan untuk tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap ditetapkan 40%-75%. Padahal sebelumnya hanya 15%.
Banyak pengusaha protes karena kenaikan pajak ini akan mematikan usaha mereka yang baru pulih pasca-pandemi Covid-19. Selain itu, mereka juga khawatir dampak buruk bagi sektor pariwisata yang sedang mengembangkan wellness tourism.
Bagaimana pendapat Anda tentang kenaikan pajak hiburan ini?