Monas dan GI: Ketika Ketertiban Parkir Menjadi Ujian Kredibilitas Pemerintah Jakarta
Kebijakan penertiban parkir liar di Monas-GI bukan sekadar soal tata kota, melainkan ujian nyata bagi komitmen Pemerintah DKI dalam menegakkan aturan secara konsisten dan berkeadilan.

Bayangkan Anda sedang mengajak keluarga berlibur ke Monas di akhir pekan. Suasana riang tiba-tiba berubah panik saat menemukan ban mobil Anda kempes. Bukan karena bocor, melainkan sengaja dikempeskan. Kejadian seperti ini bukan lagi sekadar cerita horor pengendara, melainkan potret nyata dari kegagalan sistem tata kelola parkir di jantung ibu kota. Di balik kemegahan Monumen Nasional dan gemerlap Grand Indonesia, tersembunyi persoalan klasik yang seolah tak kunjung usai: dominasi parkir liar dan penegakan hukum yang terkesan timpang.
Insiden viral pengempesan ban beberapa waktu lalu hanyalah puncak gunung es. Ia membuka kembali luka lama tentang bagaimana ruang publik direbut oleh praktik-praktik informal, sementara penertiban seringkali berjalan seperti pendulum—keras sesaat, lalu kembali lunglai. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kini menegaskan komitmennya untuk menuntaskan masalah ini tanpa ampun. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah kali ini akan berbeda, atau hanya menjadi sekadar episode penertiban musiman yang akan terlupakan dalam beberapa bulan?
Dari Viral ke Tindakan: Respons Pemerintah DKI
Desakan Gubernur Pramono untuk menindak tegas juru parkir liar di kawasan Monas dan belakang Grand Indonesia muncul sebagai respons langsung atas gejolak di media sosial. Dalam pernyataannya di Balai Kota, Pramono menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Ia bahkan mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, untuk memastikan operasi berjalan konsisten.
"Saya minta agar Jakarta memberikan ketertiban untuk itu," tegas Pramono, seperti dikutip dari Antara. Pernyataan ini menarik untuk dicermati karena mengandung dua pesan sekaligus: pertama, pengakuan bahwa ketidaktertiban masih terjadi; kedua, janji politik untuk memperbaikinya. Langkah proaktif dengan menelpon langsung pejabat di bawahnya menunjukkan keseriusan personal, namun efektivitasnya tetap harus diuji di lapangan.
Mengapa Kawasan Monas-GI Menjadi 'Surga' Parkir Liar?
Untuk memahami kompleksitas masalah, kita perlu melihat akar persoalannya. Kawasan Monas dan GI adalah magnet utama aktivitas di Jakarta. Daya tariknya yang luar biasa—sebagai pusat sejarah, rekreasi, dan belanja—tidak diimbangi dengan kapasitas parkir yang memadai. Data dari Dinas Perhubungan DKI pada 2025 menunjukkan bahwa kapasitas parkir resmi di sekitarnya, seperti di IRTI Monas, hanya mampu menampung kurang dari 30% dari kendaraan yang membutuhkan tempat parkir pada akhir pekan puncak.
Kesenjangan inilah yang dimanfaatkan oleh para juru parkir liar. Mereka menawarkan solusi instan—meski ilegal—dengan memanfaatkan setiap jengkal ruang yang tersisa: bahu jalan, trotoar, bahkan jalur hijau. Menurut pengamatan lembaga swadaya masyarakat Transportasi untuk Jakarta, setidaknya ada 15 titik rawan parkir liar yang beroperasi secara terorganisir di radius 1 kilometer dari Monas. Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun, membentuk ekosistem ekonomi informal yang melibatkan banyak pihak.
Kebijakan Pengempesan Ban: Solusi atau Bumerang?
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan bahwa pengempesan ban merupakan bagian dari tindakan penertiban. "Dilakukan agar warga tidak parkir sembarangan. Kami sudah melakukan sosialisasi," ujarnya. Logika kebijakan ini sederhana: memberikan efek jera langsung. Namun, dari perspektif hukum dan keadilan, langkah ini menuai kritik.
Pertama, ia berpotensi menyamaratakan kesalahan. Tidak semua pengendara yang parkir di bahu jalan adalah pelanggar yang sengaja; beberapa mungkin karena kebingungan, kurangnya petunjuk, atau bahkan dipaksa oleh situasi. Kedua, tindakan ini hanya menyasar gejala (kendaraan parkir) tanpa menyentuh akar masalah (kurangnya fasilitas dan keberadaan jukir liar). Ketiga, ada kesan ketimpangan: mengapa kendaraan warga yang dikempeskan, sementara keberadaan juru parkir liar yang memfasilitasi pelanggaran seringkali luput dari tindakan tegas?
Opini: Penertiban Harus Holistik, Bukan Sekadar Razia
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi Pemerintah DKI. Penertiban "tanpa ampun" yang diminta Pramono tidak boleh terjebak pada pemahaman sempit sebagai operasi razia sesaat. Pengalaman selama ini menunjukkan pola yang berulang: insiden viral → respons keras → operasi intensif selama beberapa minggu → situasi kembali seperti semula. Siklus ini harus diputus.
Penertiban yang berkelanjutan membutuhkan pendekatan holistik. Pertama, penambahan dan optimalisasi fasilitas parkir resmi yang terjangkau dan mudah diakses. Kedua, penertiban terhadap oknum aparat yang diduga melindungi atau memungut dari praktik parkir liar—isu yang sering menjadi bisik-bisik di kalangan pengendara. Ketiga, penegakan hukum yang konsisten dan transparan, baik kepada pengendara pelanggar maupun kepada aktor di balik praktik parkir liar. Keempat, sosialisasi dan penandaan yang jelas tentang area parkir yang diizinkan dan dilarang.
Data dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia menyebutkan bahwa kota-kota yang berhasil mengatasi parkir liar biasanya menerapkan kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan alternatif, dan reformasi tata kelola. Contohnya, pengelolaan parkir berbasis teknologi dan integrasi dengan transportasi umum. Apakah Jakarta siap menempuh jalan yang sama?
Refleksi Akhir: Ketertiban sebagai Cermin Tata Kelola Kota
Persoalan parkir liar di Monas dan GI lebih dari sekadar masalah kemacetan atau pelanggaran lalu lintas. Ia adalah cermin dari bagaimana sebuah kota mengelola ruang publiknya, menegakkan aturan, dan melayani warganya. Setiap kali seorang pengendara terpaksa menyerahkan uang kepada juru parkir liar, atau setiap kali sebuah ban dikempeskan karena parkir di tempat salah, itu adalah tanda kegagalan sistem.
Komitmen Gubernur Pramono patut diapresiasi, namun ia harus dibarengi dengan strategi yang cerdas dan berkelanjutan. Masyarakat menunggu bukan hanya tindakan tegas hari ini, tetapi juga kepastian bahwa besok, lusa, dan seterusnya, kawasan ikonik Jakarta ini akan tertib dan nyaman untuk semua. Pada akhirnya, ketertiban parkir bukan tujuan itu sendiri, melainkan indikator dari pemerintahan yang efektif, adil, dan melayani. Mari kita bersama-sama mengawal janji ini, karena kota yang tertib dimulai dari komitmen yang tidak setengah hati.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah Anda pernah mengalami kesulitan parkir di kawasan Monas atau GI? Apa solusi yang menurut Anda paling efektif untuk mengatasi masalah ini? Bagikan pengalaman dan pemikiran Anda, karena suara warga adalah bagian penting dalam membentuk Jakarta yang lebih baik.